Polisi Tak Tahan Satu Pelaku Begal Amaq Sinta Karena Masih Anak-anak

  • Rabu, 20 April 2022 - 20:45 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SALAH satu tersangka H alis HOL kasus begal terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih di bawah umur. Sehingga, ia tidak ditahan seperti tersangka lain berinisial W.

Diketahui jika HOL masih berumur 17 tahun. HOL dan W tersebut merupakan tersangka yang selamat dari aksi bela diri Amaq Sinta.

“Kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Dia mengamankan diri di Polres Lombok Tengah,” ungkap Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Hari Brata.

Melansir dari detikcom, Hari menjelaskan, alasan tersangka H alias HOL tidak ditahan karena masih dibawa umur dan memilih untuk mengamankan diri ke Polres.

“Orang tuanya minta diamankan di Polres Lombok Tengah, antisipasi takut ada terjadi apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga:
Selamat!!! Korban yang Tewaskan Pelaku Begal, Dinyatakan Bebas dan Diberikan Piagam Penghargaan

Hari Brata mengatakan, HOL tidak bisa ditahan namun statusnya tetap tersangka. HOL akan diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.

(Rik)

Komentar

Terbaru