Suami di Tasikmalaya Jual Istri untuk Prostitusi Online

  • Rabu, 20 April 2022 - 20:23 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – POLISI menangkap pasangan suami-istri (pasutri) inisial D (37) dan J (39) di Tasikmalaya, terkait kasus prostitusi online.

Pasangan suami dan istri tersebut menjalankan bisnis prostitusi hingga praktik seksual menyimpang.

D menjual sang istri untuk melakukan aksi persetubuhan dengan orang lain. Tak hanya itu D juga melakukan praktik seksual menyimpang threesome. Aksi threesome ini dilakukan D dengan J dan pelanggan.

Dilansir dari detiknews, Untuk mendapatkan konsumen, D menjajakan jasa prostitusinya lewat media sosial dan aplikasi percakapan. Aksi ini kemudian tercium pihak kepolisian.

D ditangkap jajaran petugas dari Polres Tasikmalaya pada Senin (18/4/2022). Penangkapan dilakukan saat D mengantar istrinya untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Singaparna.

“Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo di Mapolres Tasikmalaya.

Baca Juga:
Perenang Laut Nada Pantle Telah Melanggar Klausul Tentang Peraturan Club Selancar

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

(Rik)

Komentar

Terbaru