Manaberita.com – RAZIA yang berujung perdebatan terjadi di sebuah rumah makan di Kalsel. Razia rumah makan yang beroperasi siang hari selama ramadhan 2022 atau dikenal dengan istilah warung sakadup tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarmasin, pada Kamis (7/4/2022).
Memasuki bulan ramadhan 1443 H, Satpol PP memang gencar untuk melakukan razia warung sakadup yang buka sebelum jam yang telah ditentukan.
Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Saat melakukan razia di kawasan Jalan Veteran, Satpol PP Banjarmasin pun menyambangi Depot Cek Nin.
Kemudian saat menyambangi rumah makan ini, Satpol PP Banjarmasin pun akhirnya terlibat adu mulut dengan orang yang ditengarai sebagai pengelolanya.
Adanya kejadian adu mulut ini pun kemudian bermunculan di media sosial (medsos) khususnya instagram. Misalnya saja diposting oleh akun @nicokosasih_.
Menjadi semakin ramai, karena ternyata rumah makan tersebut memang menjual makanan non halal, alias bukan untuk masyarakat pada umumnya.
Terlebih berdasarkan informasi, depot ini pada saat itu hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus bahkan pintu pun tidak dibuka lebar.
Video debat kusir antara Satpol PP dan pengelola depot ini pun rupanya juga diketahui oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Orang nomor satu di Banjarmasin ini pun ikut angkat bicara terkait dengan video yang sudah beredar tersebut.
Menurutnya Satpol PP Banjarmasin memang menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan aturan saat ramadhan.
Namun memang menurutnya di lapangan, terjadi banyak dinamika. Termasuk salah satunya yang terjadi pada hari ini
“Jauh-jauh hari juga sudah diingatkan juga terkait dengan menghormati orang yang berpuasa. Kemudian memang perda itu masih ada dan masih berlaku. Aparat hukum termasuk Polresta memback up kota soal penegakan hukum perda. Kemudian Satpol PP dan Linmas. Jadi sama-sama lah saling menghormati,” ujar Ibnu saat ditemui di Balai Kota.
Ibnu pun menerangkan dirinya pun tidak mengharapkan adanya insiden perdebatan antara Satpol PP dengan pengelola depot tersebut.
“Sebenarnya saya juga sudah mewanti-wanti jangan sampai ada tindakan anarkis dan sebagainya. Yang penting persuasif. Dan kejadian seperti itu tidak kita harapkan sebetulnya karena sempat terjadi ketegangan (perdebatan, red) dan saya hanya melihatnya di medsos,” jelasnya.
Disinggung mengenai depot tersebut notebene menjual makanan non halal, Ibnu menerangkan dalam aturan atau perda yang ada tidak ada secara khusus mengaturnya, sehingga dianggap sama seperti warung lainnya.
“Di Perda itu umum sekali, semua boleh buka sore,” katanya.
Ditambahkan oleh Ibnu, Perda ini pun terbilang sudah cukup lama atau sudah berusia belasan tahun. Namun menurutnya bisa saja dievaluasi atau direvisi.
“Perda itu dalam lima tahun biasanya bisa terjadi perubahan dan bisa dievaluasi. Kalau memang harus ada perubahan atau direvisi, bisa dilakukan apalagi sudah sekitar 15 tahun perdanya,” pungkasnya.
(Rik)