58 Aplikasi Pinjol Ilegal Ditutup Polda Metro Jaya, Berikut Ini Daftarnya

  • Jum'at, 27 Mei 2022 - 22:34 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – 11 TERSANGKA kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Kombes Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan, sebelas tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi.

Dilansir dari Tribunnews.com, saat ini, kata dia, pihaknya telah menutup 58 aplikasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“58 Aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Menurut Auliansyah, akibat praktik pinjaman online tersebut, korban rugi sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Adapun 58 aplikasi tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Baca Juga:
Tipu Uang Jamaah Hampir 1 Triliun, Ini Vonis untuk Andika dan Anniesa First Travel

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

Serta Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana.

Baca Juga:
Loh! Wartawan Bangladesh Ditangkap Setelah Melaporkan Harga Pangan Yang Tinggi

Adapun sebelas tersangka praktik pinjol tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Rik)

Komentar

Terbaru