Manaberita.com – DI Indonesia banyak sekali nama unik mulai dari yang cuma 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Akan tetapi saat ini pemerintah mengatur penamaan dengan memberikan batasan tertentu. Lalu bagaimana nasib nama yang telah terdaftar sebelumnya?
Melansir dari detikcom, Dulu sempat viral di Indonesia adanya orang dengan nama yang sangat singkat, seperti seorang pengacara bernama O di Sumatera Barat hingga gadis bernama N dari Bantul.
“Pas daftar kerja ditanyai kok namanya hanya 1, ya intinya pada tidak percaya itu dan setelah diberi penjelasan mereka baru percaya,” kata N.
Selain pemilik nama supersingkat, ada yang namanya sampai 19 kata. Adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisyiah itu lahir pada 6 Januari 2019. Namun penamaan yang panjang itu sempat bermasalah karena tidak dapat tercatat di dokumen kependudukan. Akhirnya Cordo, begitu dia biasa disapa, mengalami perubahan nama menjadi R – Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.
Kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?
Pasal 4 ayat (2)
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- menggunakan angka dan tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Lantas bagaimana nasib orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan di atas? Apakah harus mengubah nama?
Masih dalam Permendagri itu disebutkan dalam Pasal 8 bila orang-orang dengan nama itu tidak terpengaruh aturan anyar itu. Berikut bunyi Pasal 8 Permendagri itu:
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
(Rik)