Bocah 5 Tahun Dibunuh Oleh Ayah, Ibu, dan Nenek, Ini Tampang Pelaku

  • Selasa, 24 Mei 2022 - 11:43 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – SEBANYAK tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan anak lima tahun di Gorontalo.

Melansir dari jpnn.com, Akibat dari penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Ketiga penjahat biadab itu, yakni SI (66), SWA (27), serta KK (32).

Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno menjelaskan tiga tersangka yaitu ayah kandung korban (KK), ibu tiri (SWA), dan nenek tiri (SI).

“Kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo,” kata dia.

Nauval mengatakan pelapor melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

“Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” tutur dia.

Baca Juga:
Cantik! Dalam Tamasya Publiknya Yang Ke-4 Kim Jong Un Membawa Putrinya Untuk Mengunjungi Pasukan

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” ungkap Nauval.

Baca Juga:
Alhamdulillah! Pelaku Kekerasan pada Anak di Timika Akhirnya Ditangkap

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan korban nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval.

(Rik)

Komentar

Terbaru