Manaberita.com – SEORANG perempuan inisial NN (28) diusir oleh warga dari desanya di Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Warga nekat mengusir NN lantaran kesal karena dia nekat untuk melakukan poliandri secara diam-diam.
Dilansir dari detikJabar, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), menyebut pernikahan NN dengan suami keduanya berinisial UA (32) diketahui setelah kerabat dari TS (49), suami pertama NN, sering kali berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kerabat TS pun mengikuti NN ke rumah UA dan memergoki mereka berdua.
“Awalnya NN tidak mengakui, tapi kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah selama 5 bulan. Kerabatnya itu pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS,” ungkap dia, Senin (17/5/2022).
NN dan UA diketahui dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungnya NN secara siri. Akhirnya, dilakukan musyawarah yang melibatkan pihak kepolisian dari Polsek Karangtengah dan diselesaikan secara damai.
Namun, setelah NN kembali pulang ke rumah suami pertamanya, TS yang terlanjur kecewa pun menceraikan istrinya dan menjatuhkan talak tiga padahal rumah tangga mereka sudah berjalan selama 13 tahun serta dikaruniai 2 anak. Warga yang bersimpati kemudian mengusir NN beserta keluarganya dari kampung tersebut pada Jumat (15/5) lalu.
“Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak tiga,” ucap TS singkat.
(rik)