Heboh! Setoran Parkir Per Bill Mie Gacoan Gejayan, Bagaimana Aturannya?

  • Jum'at, 06 Mei 2022 - 22:23 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – VIRAL terkait keluhan petugas parkir di Mie Gacoan Gejayan menarik biaya parkir kepada konsumen yang tak membawa kendaraan.

Petugas parkir mengatakan ada aturan menyetor Rp 250 hingga Rp 500 per tagihan atau bill ke Mie Gacoan Gejayan. Lalu bagaimana aturan resminya?

Dilansir dari detikJateng, Jumat (6/5/2022), parkir di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda 6/2015 tentang Perparkiran. Hanya, aturan tersebut hanya untuk lahan parkir yang jadi aset kabupaten.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengungkapkan setiap lokasi parkir yang merupakan aset pemerintah terdapat skema pengembalian sebagian retribusi ke pengelola parkir. Lokasi parkir yang dimaksud adalah di badan jalan.

“Kalau perparkiran di Sleman, khususnya yang di pinggir jalan, ya ada pengembalian dari pemerintah ke pengelola parkir, siapa pun itu. Tentunya yang berizin dengan kita itu ada pengembaliannya. Kalau tidak salah 30 persen dari retribusi yang masuk dari lokasi dia berada,” kata Arip kepada wartawan.

Jika lahan parkir itu bukan milik pemerintah, aturannya berbeda. Skema pajak parkir berlaku jika lahan itu berada di luar badan jalan.

Baca Juga:
2 Korban Tewas Penusukan di Seturan, Ada Luka di Dada-Punggung

Pajak parkir ini merujuk pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

(Rik)

Komentar

Terbaru