Hewan Ternak Masuk Jaksel Harus Karantina Demi Cegah Wabah PMK

  • Minggu, 22 Mei 2022 - 21:42 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SUKU Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel), sudah menyusun terkait standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi masuknya ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu SOP nya yaitu mengharuskan hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Jaksel harus dikarantina terlebih dahulu.

“Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan, sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan,” kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).

Melansir dari detikcom, Hasudungan mengatakan pemilik hewan ternak dari luar Jaksel harus membawa bukti ternaknya tak terjangkit PMK. Bukti itu berupa surat izin pemasukan hewan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari masing-masing kota.

“Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut para pemilik ternak di Jaksel wajib membersihkan kandang dengan menyemprotkan cairan desinfektan. Menurutnya, pengetatan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya semata untuk mencegah masuknya ternak terjangkit PMK.

“Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina,” tuturnya.

“(Pengawasan yang dilakukan Sudin KPKP) agar hewan ternak peliharaan tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk,” imbuhnya.

Berikut Prosedur Pemasukan Hewan Ternak ke Jakarta Selatan:

– Hewan ternak yang masuk wilayah Jakarta Selatan harus memiliki Surat Izin Pemasukan Hewan yang dapat diakses melalui web PTSP kota dan wajib mengurus surat keterangan PM-1 di Kelurahan setempat;

– Hewan ternak yang masuk harus menyertakan Surat Bebas PMK dari Laboratorium Pemerintah;

– Hewan ternak yang masuk ke wilayah harus ditempatkan di lokasi karantina yang ditunjuk oleh Walikota dan tidak boleh diperjualbelikan selama proses karantina (14 hari);

Baca Juga:
HAH! Paus Mengatakan Homoseksualitas Bukan Kejahatan, ‘Kita semua adalah anak-anak Tuhan.’

– Pemilik ternak wajib membersihkan dan mendesin tempat penjualan/karantina selama masa berjualan dan setelah selesai berjualan.

Prosedur Jika Terjadi Dugaan Kasus PMK:

– Lapor kepada petugas Sudin KPKP Jakarta Selatan melalui nomor hotline;

– Ternak yang diduga terinfeksi PMK segera dipisahkan dari hewan yang sehat dan dipindahkan ke kandang isolasi;

Baca Juga:
Kim Yang Langsung Memimpin Latihan ‘Simulasi Serangan Balik Nuklir’ Di Korea Utara

– Melakukan biosekuriti sesuai SOP yang sudah ditetapkan;

– Ternak yang terinfeksi tidak boleh diperjualbelikan dan dipotong tanpa adanya rekomendasi dari petugas yang berwenang.

Prosedur Pemotongan Paksa Hewan yang Diduga PMK:

– Peternak tidak boleh melakukan pemotongan tanpa sepengetahuan petugas;

Baca Juga:
Makin Jadi! Youtubers Ericko Lim Suruh Hewan Peliharannya Makan Kotoran dan Diabaikan Sampai Mati

– Bagian ternak yang dapat diselamatkan hanya bagian karkas saja

– Untuk bagian kepala, kaki, kulit dan jeroan harus dilakukan disposal dengan cara dikubur atau dibakar;

– Dalam melakukan penguburan atau pembakaran harus diperhatikan bentuk dan jumlahnya, lokasi, jarak serta terhindar dari gangguan hewan.

(Rik)

Komentar

Terbaru