Karena PTM 100%, Pedagang Makanan Bisa Jualan Di Dekat Sekolah

Manaberita.com – PEMBELAJARAN Tatap Muka (PTM) 100% dapat digelar kembali sesuai ketentuan SKB 4 Menteri terbaru. Para pedagang makanan di sekitar sekolah sudah boleh berdagang disekitar sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai pengaturan PPKM.

Dilansir DetikEdu, “Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. 

Suharti mengatakan, kantin sekolah juga dibuka lagi dengan pengelolaan dan pelaksanaan sesuai kriteria kantin sehat, di samping tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Suharti.

Ia menjabarkan, kapasitas pengunjung kantin maksimal 75 persen untuk sekolah di wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3. Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen bagi kantin sekolah di wilayah PPKM level 4.

Seiring PTM 100 persen kembali berlaku, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga dapat dilaksanakan kembali. Syaratnya, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau di ruang terbuka.Poin-poin aturan PTM 100 persen tersebut mengacu pada aturan Keputusan Bersama SKB Empat Menteri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:
Selain Pisang, Deretan Buah ini Juga Enak Digoreng

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan pembelajaran telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” ujarnya.

Dikutip dari SKB 4 Menteri terbaru, berikut aturan PTM di sekolah wilayah PPKM 1 – 4:

Baca Juga:
Nah, Lho! 3 Makanan Ini Bisa Sebabkan Kebutaan

Aturan PTM Terbaru 2022

  1. Wilayah PPKM level 1 & 2, capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen, lanjut usia (lansia) di atas 60 persen: PTM 100 persen setiap hari, jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
  2. Wilayah PPKM level 1 & 2, capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen, lansia di bawah 60 persen: PTM 100 persen setiap hari, durasi pembelajaran minimal 6 JP.
  3. Wilayah PPKM level 3,capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen, lansia di atas 60 persen: PTM 100 persen setiap hari, JP sesuai kurikulum.
  4. Wilayah PPKM level 3, capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen, lansia di bawah 60 persen”PTM 50 persen setiap hari secara bergantian, moda pembelajaran campuran, maksimal 6 JP.
  5. Wilayah PPKM level 4, vaksinasi PTK di atas 80 persen, lansia lebih dari 60 persen: PTM 50 persen setiap hari secara bergantian, moda pembelajaran campuran, maksimal 6 JP.
  6. Wilayah PPKM level 4, vaksinasi PTK di bawah 80 persen, vaksinasi lansia di bawah 60 persen: wajib PJJ.
  7. Sekolah di daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021: PTM 100 persen, kapasitas peserta didik 100 persen.

[Bil]

Komentar

Terbaru