Manaberita.com – SEORANG ibu menjadi korban penjambretan di Jalan Trikora Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini, tepatnya di depan Komplek Wengga.
Melansir dari Banjarbaru.kasel.polri.id, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan jika korban jambret tersebut diketahui bernama Siti Fatimah (52) yang merupakan warga asal Kel. Sungai Besar Kota Banjarbaru menjadi korban jambret di jalan saat akan berangkat untuk bekerja di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, Jum’at (27/05/2022) pagi.
Saat berada di Jalan Trikora Kel. Guntung Manggis, Ibu Fatimah yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya dijambret di tengah jalan oleh dua orang pelaku berinisial MN (22) dan BL (33) yang mana keduanya merupakan warga asal Kec. Murung Raya Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Fatimah menjelaskan kepada Petugas bahwa dirinya pada saat kejadian sedang berkendara seorang diri untuk pergi ke lokasinya bekerja di RSDI Banjarbaru, namun tiba-tiba ditengah perjalanannya, dia dipepet oleh 2 (dua) orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri korban. Sejurus kemudian pelaku MN langsung menarik gelang milik korban yang dipakainya di pergelangan tangan sebelah kiri.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pada saat menarik gelang emas tersebut dua pelaku ini beserta korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Sontak saja korban yang berhasil bangun terlebih dahulu ini sempat memberikan sedikit perlawanan dengan memukul MN menggunakan helm sambil berteriak jambret sehingga mengundang masyarakat sekitar untuk mealukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat berusaha untuk kabur,” ucap Kasi Humas.
Mendengar informasi tersebut, Personel Piket Patroli Sat Samapta dan Unit Resmob Polres Banjarbaru kemudian bergegas mendatangi TKP. Berkat kesigapan Petugas dan dibantu dengan masyarakat, kedua pelaku ini pun akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Banjarbaru.
“Berdasarkan hasil interogasi awal kedua pelaku mengaku jika ini merupakan kali pertama mereka melakukan tindakan kriminal tersebut, dalam aksinya kedua orang pelaku ini memiliki peran yang berbeda, yakni BL sebagai joki dan MN sebagai eksekutor, untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 20 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitam pun juga sudah berhasil kami amankan,” pungkas AKP Tajudin Noor.B
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kedua pelaku ini pun lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.
(Rik)