Manaberita.com – POLISI menangkap sebanyak 8 orang tersangka pemerkosaan terhadap 2 remaja di bawah umur di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dilansir dari medcom.id, Pihak Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan ini.
“Terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap 2 korban kemudian kami mengamankan 8 tersangka di Kabupaten Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 22 Mei 2022.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke pihak polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedelapan tersangka di rumahnya masing-masing.
Kedua korban diduga disekap tersangka selama dua malam di sebuah gudang atau gubuk Kebun Durian di Bener Meriah. Terkait keterlibatan pihak lain dan dugaan motif lainnya masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembagan oleh pihak kepolisian.
Petugas juga mengamankan kedua korban dari lokasi kejadian pemerkosaan. Kedua korban saat ini masih menjalani pemulihan trauma.
(Rik)