Polisi Tangkap Komplotan Begal Kurir Ekspedisi di Kelapa Gading

  • Selasa, 31 Mei 2022 - 21:54 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TIM Opsnal Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pemuda berinisial MI (21) berserta komplotannya. Mereka tak dapat berkutik usai kejar dan dikepung oleh oleh polisi dan warga.

Merek melakukan aksi begal terhadap seorang kurir ekspedisi di Kelapa Gading pada Minggu 29 Mei 2022 dini hari.

Dilansir dari okezone, Aksi pembegalan yang gagal inipun bermula, ketika NF sedang perjalanan pulang dari bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat melintas di Jalan Raya Pegangsaan Dua (TKP) korban di ikuti oleh tiga pelaku.

“Setelah diikuti atau dibuntuti tiga orang yang tidak dikenal atau pelaku dan setelah sampai di TKP yaitu di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading pelaku berhasil memepet korban,” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Wibowo, pada saat pelaku berhasil memepet korban di tepi jalan. Kemudian salah satu pelaku langsung berupaya membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit.

“Para pelaku lainnya mencoba mengambil HP dan merampas sepeda motor milik korban. Korban sempat melakukan perlawanan kepada tiga orang tadi sambil teriak minta tolong,” ucapnya.

Baca Juga:
Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali? Begini Tanggapan PM Australia

Dijelaskan Wibowo, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Iptu Fauzan Yonnadi yang saat itu sedang melakukan patroli bersama warga sekitar mendengar teriakan korban minta tolong.

“Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan dua pelaku lainnya berhasil kita amankan,” Jelasnya.

Ditambahkan Wibowo, satu pelaku diamankan petugas dari rawa-rawa yang masih dekat dengan TKP dan satunya lagi diamankan petugas di kediaman pelaku di daerah Lagoa, Koja

Baca Juga:
Waduh! Longsoran Akhir Pekan Telah Membunuh 10 Orang di Austria Dan Swiss

“Tersangka ada tiga orang dengan inisial MI sebagai eksekutor dan membacok korban, kemudian HA adalah eksekutor atau pelaku yang mengambil hp korban, satu lagi adalah AD sebagai joki atau pengawas situasi,” tuturnya.

Adapun dari kasus ini, tiga tersangka begal dengan kekerasan tersebut terancam dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru