Viral di Media Sosial Parkir di Pasar Andir Bandung Rp 20 Ribu, Jukir Dipecat

  • Rabu, 04 Mei 2022 - 17:04 WIB
  • Viral

Manaberita.com – SEORANG juru parkir (jukir) di Pasar Andir dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Jukir itu dipecat gegera viral mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan bahwa pihaknya terlah menindak lanjuti perihal tersebut.

“Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa seperti dilansir dari detikJabar, Rabu (4/5/2022).

Yogi menjelaskan kronologi aksi getok tarif parkir yang akhirnya viral di medsos itu. Menurutnya, saat itu sang jukir bekerja sama oknum ormas dan oknum warga setempat untuk mengelola parkir di kawasannya.

Namun sayangnya, mereka malah membuat tarif sendiri. Padahal sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 66 Tahun 2021 bahwa tarif parkir telah ditentukan nominalnya oleh pemerintah.

Yogi menegaskan tarif parkir telah ditentukan oleh Pemkot Bandung berdasarkan perwal tersebut. Dalam aturannya, tarif parkir dibagi menjadi tiga zona di Kota Bandung yaitu zona pusat kota, penyangga dan pinggiran.

Baca Juga:
Ungkap Kronologi Ledakan Bom Pasuruan, Cerita Emak-Emak ini Bikin Ngakak: “Saya Kira Ban Mbledos!”

Adapun rinciannya yaitu di zona pusat, untuk mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu. Di zona penyangga, mobil Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu, kemudian di zona pinggiran mobil Rp 3 ribu motor Rp 1,5 ribu.

(Rik)

Komentar

Terbaru