4 Ustaz Ponpes di Depok Dipolisikan Lantaran Diduga Cabuli Belasan Santriwati

  • Rabu, 29 Juni 2022 - 22:41 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – TIGA orang santriwati berusia 8-11 tahun menjadi korban pencabulan ustaz di sebuah pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Diketahui diduga pelaku berjumlah 5 orang, 4 di antaranya adalah ustaz.

Hal tersebut di ungkapkan oleh pengacara korban, Megawati.

“Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur,” kata pengacara korban, Megawati, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Megawati mengatakan aksi cabul para pelaku sudah terjadi dalam satu tahun terakhir. Aksi tersebut baru terungkap sepekan lalu, ketika para korban pulang ke rumah orang tuanya. Diketahui, para korban selama ini mondok di ponpes tersebut.

“Dari 11 orang yang dilecehkan yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang,” ujar Megawati dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
Ribuan Orang Memprotes Serangan Massa Terhadap Wanita di Negara Bagian Perbatasan India

Menurut Megawati, para korban dicabuli di sebuah kamar kosong yang berada di pondok pesantren tersebut.

“Jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dibekap dan dilakukan itu (pelecehan) dan ada yang di kamar mandi, ada yang di ruangan kosong,” ungkap Megawati.

Selain itu, Megawati mengatakan pihaknya telah mencoba pertanggungjawaban dari pondok pesantren. Namun justru ancaman yang didapatkan pihak korban.

Baca Juga:
Tak Ada Tempat Pelampiasan, Pria di Tangerang Ini Tega Perkosa Anak Gadisnya Ketika Pulang Kerja

“Anak-anak itu sudah lapor ke pihak pondok pesantren, ke kepala santriwati dan tanggapannya bahwa di situ sebagai ancaman dibilang bahwa ‘jangan kasih tahu sama ibu kamu ya. Kasihan nanti ibu kamu malah kepikiran’. Jadi dari ancaman itu anak-anak tidak berani lapor ke orang tuanya,” katanya.

Buntut ancaman itu, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/6). Laporan itu diregister dengan nomor LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

(Rik)

Komentar

Terbaru