Belum Kebagian Set Top Box Gratis TV Digital, Ini Cara Mendapatkannya

  • Kamis, 09 Juni 2022 - 20:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – BAGI masyarakat kurang mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan set top box gratis TV digital. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan set top box gratis TV digital itu?

Pada saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan penghentian siaran TV analog yang nantinya beralih ke siaran TV digital atau dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).

Melansir dari detikcom, Bagi para pemilik televisi yang masih analog, maka dibutuhkan alat tambahan berupa Set Top Box (STB). Penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan menyalurkan set top box gratis yang sisanya dibantu oleh Kominfo.

Set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog. Perangkat tersebut sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

“Jadi kalau TV bapak ibu masih TV tabung atau TV analog, TV layar data tapi yang lama, itu bisa digunakan dengan STB ini,” ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti.

Niken menambahkan, bila masyarakat sudah memasang STB tersebut yang terhubung ke TV analog, maka tidak perlu mengganti antena parabola. Sebab, antena lama yang berupa UHF masih bisa dimanfaatkan.

Kominfo menyebutkan total 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan ke seluruh Indonesia sesuai dengan tahapan penghentian siaran TV analog di wilayah masing-masing.

Baca Juga:
Kejagung Bakal Periksa Menpora Besok, Buntut Kasus Korupsi Bakti Kominfo

“6,7 juta unit itu akan diberikan secara gratis kepada rumah tangga miskin. Siapa yang memberikan? penyelenggara mux, apabila ada kekurangan Kominfo akan menambahkan,” ungkap Niken

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis TV Digital:

  • Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Memiliki kartu identitas e-KTP
  • Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  • Memiliki TV analog

Mekanisme Distribusi Bantuan Set Top Box Gratis TV Digital

Baca Juga:
Kominfo Pastikan Steam dan Dota dalam Proses Pendaftaran PSE
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  • Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  • Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  • Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Penghentian siaran TV analog ke TV digital dimulai 30 April 2022. Proses digitalisasi penyiaran ini merupakan cara transformasi digital di bidang penyiaran, yang mana siaran TV analog sudah mengudara lebih dari 60 tahun.

Kominfo akan menerapkan suntik mati TV analog ini dalam tiga tahapan. ASO Tahap 1 pada 30 April 2022 mencakup 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022 mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

(Rik)

Komentar

Terbaru