Manaberita.com – SEORANG gadis berusia 16 tahun berinisial SPC dinikahi secara siri oleh Kepala Dusun (Kasun) di Ngawi, Jawa Timur (Jatim), berinisial SM.
Gadis yang dinikahi oleh SM secara diam-diam tersebut ditinggalkannya usai malam pertama.
SM mengatakan, setelah nikah siri dirinya langsung pulang besoknya usai malam pertama.
Ia mengaku terpaksa meninggalkan SPC lantaran ada masyarakat yang tak berkenan dengan pernikahan mereka.
“Saya langsung pulang ke rumah karena ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan ini,” kata pria berusia 50 tahun tersebut.
Melansir dari detikcom, Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan Sm meninggalkan gadis tersebut setelah kabar pernikahannya viral. Pernikahan keduanya juga dibatalkan.
“Jadi pernikahan dibatalkan dan Kasun pulang ke rumahnya seiring ada laporan dari mempelai wanita dan orang tuanya,” kata Winaya.
(Rik)