Manaberita.com – MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Herna Sutana mengatakan hari ini Senin (20/6/2022), Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama.
“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Herna menyebutkan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
“Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” katanya.
Pelapor pun menyinggung peran Roy Suryo yang mengunggah meme itu di media sosial. Dia menilai tindakan tersebut Suryo menjadi pemicu meme itu menjadi viral di masyarakat.
Menurut Herna, secara aturan, tindakan Roy Suryo yang menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan UU ITE.
“UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah, sehingga bisa diakses dengan mudah secara umum. Yang bersangkutan punya followers banyak. Ini tidak mungkin semeledak ini kalau tidak diunggah orang yang ber-followers banyak,” tutur Herna.
Herna turut menyinggung sikap Roy Suryo yang melapor pengunggah pertama meme Candi Borobudur tersebut. Dia meminta hal itu tidak menyurutkan penyidik untuk mengusut tindakan Roy Suryo sebagai terlapor dalam laporannya.
“Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan umat. Harapan kami, sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini,” katanya.
Herna oun menambahkan Siapa pun yang melakukan dugaan tindakan penodaan agama harus diproses seperti yang lainnya agar menjadi pembelajaran
Tak hanya itu, Dia pun angkat bicara soal permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya.
“Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf, ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha, itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum,” tutur Herna.
Laporan dari Herna kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu kini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(Rik)