Manaberita.com – PENGADILAN Militer Tinggi II Jakarta memastikan bahwa Kolonel Inf Priyanto tak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun usai dirinya dipecat dari TNI usai terbukti membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Melansir dari detikcom, Seluruh hak rawat kedinasan Priyanto pun dipastikan akan dicabut.
“Iya, jadi konsekuensi dair pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” jelas Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Hanifan menyebutkan pihaknya masih menunggu sikap dari Priyanto maupun oditur atas putusan yang telah dibacakan. Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini kan masih ada upaya hukum ya dari putusan ini. Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu 7 hari terhitung dari hari ini ke depan masih ada waktu untuk berpikir, menyatakan, mengambil sikap menerima putusan atau mengambil upaya hukum banding. Hak-hak mereka itu diberhentikan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanifan mengatakan Priyanto akan menjalani pidananya di lapas sipil, bukan lapas militer. Hal itu, jelas Hanifan, lantaran Priyanto sudah dipecat dari dinas TNI.
“Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat, bukan lapas militer,” ucapnya.
Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain vonis seumur hidup, Priyanto dipecat dari dinas TNI.
“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur hari ini.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.
“Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer,” jelas hakim
“Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama,” sambungnya.
Kasus ini bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.
Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.
Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(Rik)