Manaberita.com – SEORANG oknum Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap yang berinisial (WL) diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada anak tiri yang masih dibawah umur.
Diketahui jika korban tersebut merupakan anak dibawah umur, sebut saja namanya Mawar (12). Ia tinggal dirumah kakak ibu kandungnya (Budhe) yang beralamat di Jl.Gunung Tengah RT 19/RW 05 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Dilansi dari belanegaranews, Mawar (12) menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada awak Media. Ia menceritakan hal tersebut dengan nada sedih serta muka Polos Mawar didampingi budhenya yang dari kecil mengasuhnya.
Mawar menceritakan awal kejadian WL melakukan perbuatan pelecehan sekitar satu bulan setelah ibu menikah dengan bapak (WL) kemudian saya ikut pindah kerumah bapak.
“nek ibumu ora duwe anak wadon aku Ra gelem Mbojo ro ibumu(kalau ibumu tidak punya anak perempuan saya tidak mau nikahin ibumu)” katanya
Hal tersebut merupakan awal mulanya petaka terjadi dan saya masih SD usia saya waktu itu 9 Tahun sekitar tahun 2018 hari tanggal bulan saya lupa,dan perbuatan tersebut dilakukan hingga tahun 2021 sampai kasus ini mencuat.
“Bapak memeluk menggerayangi saya dan tangannya menyusup masuk kedalam baju saya meraba bagian sensitif saya,dan perbuatan itu dilakukan hampir setiap hari dan kerap di lakukan pada malam hari ketika keadaan sudah sepi walaupun saya selalu menolak tapi kerap sekali pelaku mengancam kepada korban dan pernah di ancam dengan gunting dan pernah di bekap mulutnya pakai sapu tangan dan di ancam jika berani cerita ke orang lain akan dibunuh (AWAS Nek CERITA RO WONG LIA TAK PATENI KOE),perbuatan tersebut dilakukan hampir tiap hari entah siang atau malam kalau ada kesempatan,karena sudah risih dan tidak tahan perlakuan bapak tirinya akhirnya Mawar memberanikan diri untuk cerita apa yang sudah dialami atas kelakuan bapak tirinya kepada ibu kandungnya” tuturnya.
Mediasi atau musyawarah sudah kerap dilakukan dan pelaku(WL) sudah meminta maaf tapi tetap saja mengulangi perbuatannya.
Karena sudah tidak kuat apa yang dialami kemudian korban bercerita kepada Kakak korban yaitu anak dari Bu dhenya,mendengar cerita korban pihak keluarga yang mengasuh korban dari kecil marah dan tidak terima kalau keponakan perempuannya di perlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Kemudan keluarga Karmila Musriyatun mewakili korban mengadukan/Posting ke Akun Medsos (FB) LAPAK GANJAR dan langsung ada respon dengan adanya Nomor whatsaapp menghubungi yang mengaku dari PPA Polda Jateng untuk mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Cilacap.
Sampai berita ini dimuat belum ada kejelasan kasus ini berlanjut karena dari awal pengaduan sampai sekarang yang ada hanya mediasi dan mediasi sempat korban didatangi dari Kuasa hukum pelaku untuk mencabut laporan dan pelaku memberi uang sebesar 4.5 juta kepada korban asal cabut laporan.Namun korban tetap bersikeras tidak mau dan uang dari Pelaku sampai sekarang Masih utuh.
Pihak korban dan keluarga meminta supaya pengaduan dirinya segera ditindaklanjuti dan Pelaku diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan dihukum setimpal sesuai Perbuatannya.Harapnya.
Saat awak media hendak mengkonfirmasi terkait dugaan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak tirinya dengan mendatangi rumah kades WL yang beralamat RT 01/RW 01 Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap yang bersangkutan tidak dirumah dan yang menemui istrinya serta menjawab bapak sedang pergi dan awak media mencoba menghubungi melalui Chat WhatsApp tidak ada tanggapan dan tidak direspon.
(Rik)