Manaberita.com – MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan jika Anwar Usman harus mundur dari kursi Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK.
Sebab, MK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi keduanya tak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.
Kasus tersebut bermula pada saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poin perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi, yaitu:
UU lama: masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.
UU baru: 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.
Lalu bagaimana dengan masa jabatan Ketua MK dan hakim MK? Muncul Pasal 87 huruf a yang berbunyi:
Dilansir dari detikcom, Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Sejumlah nama/kelompok masyarakat lantas menggugat UU MK yang baru itu. Masyarakat melakukan judicial review UU MK tersebut.
Hasilnya, MK menilai Pasal 87 huruf a itu dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kehendak pembentuk UU hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, bukan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.
“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Meski Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto harus mundur dari jabatannya, tidak mengharuskan keduanya mundur dari jabatan hakim MK. Sebab, perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Lalu kapan Anwar Usman dan Aswanto harus mundur? Berikut ini jawaban MK di putusan itu:
“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan dissenting opinion. Sedangkan Saldi Isra, Daniel dan Anwar Usman mengajukan concurring opinion.
Berikut ini daftar masa jabatan hakim MK saat ini:
- Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
- Aswanto sampai 21 Maret 2029.
- Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
- Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
- Suhartoyo sampai 15 November 2029
- Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
- Saldi Isra sampai 11 April 2032
- Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
- Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034
(Rik)