Nikita Mirzani Disebut Sebagai Tersangka Kasus Unggahan Insta Story Oleh Pihak Dito

Manaberita.com – KUASA hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebutkan terkait status terbaru Nikita Mirzani dalam laporan kliennya.

Yafet mengatakan jika status Nikita saat ini sudah naik menjadi tersangka.

“Berdasarkan info yang kami peroleh, klien kami mendapat surat dari serang Kota status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dapat kami pastikan itu,” kata Yafet di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Yafet mengatakan, penetapan status itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga:
PSSI Sebut Dapat Surat dari FIFA

Dengan ditetapkannya Nikita sebagai tersangka, Yafet berharap kepolisian khususnya penyidik segera menjalankan tugasnya dalam kasus ini.

“Kami berharap kepolisan RI khususnya penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlukan agar segera persoalan ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan Tangerang,” ujarnya.

Ia pun menilai jika hal tersebut penting untuk segera dilakukan. Agar nantinya, Nikita Mirzani tidak bisa semena-mena dalam menggunakan akun media sosial nya.

“Pertama kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Equality before the law juga kita ingin memastikan tidak ada orang yang berdiri di atas hukum atau above the low sehingga dia boleh menggunakan seenaknya medsos di luar batas kepatuhan moral dan hukum,” kata dia.

Baca Juga:
Bintang WNBA Yang Dipenjara, Greener Meminta Biden Untuk “Membawa Saya Pulang”

“Bahwa kita mendukung penuh kinerja positif penyidik dalam hal ini Polres Serang Kota yang terus menindak lanjuti laporan kami sekaligus untuk menjaga nama baik klien kami karena dituduh sebagai PHP, banyak omong, dan penipu,” imbuhnya

Dilansir dari detikcom, Yafet menilai tuduhan yang dilontarkan Nikita kepada kliennya tersebut sangat merugikan. Menurutnya, pernyataan Nikita yang menyebut Dito ‘pembohong’ masuk ke delik pidana pencemaran nama baik.

“Ini tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis seseorang, bisa merusak relasi dengan sesamanya. Orang yang tadinya baik-baik ketika dituduh sebagai penipu pembohong atau PHP bisa saja terjadi hubungan itu renggang dan implikasi kerugian materiil bagi pihak Dito. Kami berharap bahwa proses pemeriksaan dapat segera bisa dilakukan dan terlapor agar bisa bekerja sama dengan baik untuk menghormati dan menjunjung tinggi hukum,” kata dia.

Yafet juga membantah tuduhan penipu oleh Nikita kepada kliennya. Sebab kata dia, antara Nikita dan kliennya sebelumnya tidak saling mengenal.

Baca Juga:
Bisa-bisanya! Seorang Wanita Bertahan Hidup Dengan Anggur Selama 5 Hari Terdampar Di Semak-semak Australia

“Klien kita sudah berbicara secara personal, klien kami sangat senang kaget dengan postingan itu karena klien kami merasa tidak mengenal orang itu, tidak pernah berinteraksi baik secara personal, sosial maupun bisnis lalu tiba-tiba dituduh sebagai seorang yang banyak omong menipu dan php. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius. Kita membantah keras,” ucapnya.

Diketahui jika Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE lantaran postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

(Rik)

Komentar

Terbaru