Polisi Periksa Ivan Gunawan Lagi di Kasus DNA Pro

Manaberita.com – IVAN Gunawan kembali di periksa polisi terkait kasus DNA Pro. Ivan mendatangi Gedung Bareskrim Polri hari ini, ia akan diperiksa terkait kasus DNA Pro.

Ivan tiba tiba di Bareskrim pukul 10.54 WIB dengan mengenakan kemeja hitam, ditemani pengacara, Sandy Arifin.

Sandy mengatakan kedatangannya terkait pemeriksaan tambahan.

Sandy membenarkan kliennya diperiksa terkait DNA Pro. Sementara, Ivan Gunawan tak memberi keterangan apapun.

“Iya (diperiksa DNA Pro),” katanya.

Sebelumnya Ivan pernah diperiksa terkait DNA Pro pada Kamis (14/4). Ia mengaku hanya merupakan brand ambassador dari DNA Pro.

“Oke, jadi hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam permasalahan sangkutan saya bersama dengan masalah DNA Pro,” kata Ivan saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, dikutip dari detikcom.

“Bahwa hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan IG dan juga IG, baik feed maupun story,” tambahnya.

Baca Juga:
Ana Montes, Yang Memata-matai “Salah Satu Kasus Spionase Paling Merusak” Dalam Sejarah AS, Dibebaskan Dari Penjara

Bareskrim Polri sendiri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang dijadikan iming-iming pelaku adalah palsu.

Baca Juga:
Kekhawatiran Meningkat Ketika Serangan Udara Israel Menghantam Gaza

11 tersangka itu sebagai berikut:

  1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
  2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
  3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
  4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
  5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
  6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
  7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
  8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
  9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
  10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
  11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:

  1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
  2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
  3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

(Rik)

Komentar

Terbaru