Ricuh! Penangkapan 2 Orang Tokoh Penting Khilafatul Muslimin di Lampung

  • Sabtu, 11 Juni 2022 - 23:32 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENANGKAPAN dua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin ditangkap di Bandar Lampung, Lampung, hari ini rupanya diwarnai kericuhan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan jika ada dua orang wartawan yang terluka akibat kejadian itu.

Kedua wartawan itu terluka akibat adanya perlawanan yang dilakukan oleh massa ormas Khilafatul Muslimin pada saat proses penangkapan berlangsung.

“Ada wartawan jadi korban,” kata Hengki saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2022).

Melansir dari detikcom, Dua wartawan itu diketahui merupakan wartawan media online dan televisi. Keduanya terluka masing-masing di pelipis kiri dan hidung akibat terkena lemparan helm.

Dalam video yang diterima detikcom, kericuhan itu bermula saat orang yang ditangkap polisi melakukan perlawanan. Di lokasi penangkapan juga terdapat sejumlah anggota Khilafatul Muslimin yang mengenakan seragam khas ormas tersebut berwarna dominan hijau dan putih.

Orang yang ditangkap itu tampak melawan dengan meronta-ronta. Tindakan dorong-dorongan massa Khilafatul Muslimin dengan aparat polisi juga terjadi di lokasi. Sejumlah simpatisan ormas tersebut bahkan melakukan pelemparan helm kepada petugas.

Hengki mengatakan proses penangkapan kedua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia menyebut penangkapan kedua tokoh itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peran keduanya terkait kegiatan ormas Khilafatul Muslimin yang melanggar aturan di Indonesia.

“Kami juga memberikan penekanan kepada mereka yang tadi sempat terjadi kesalahpahaman, harus taat dengan aturan NKRI. Catat, harus taat. Tidak boleh mereka menentang dengan kami TNI-Polri dan aparat pemda di sini. Harus taat dengan aturan yang ada di negara Indonesia,” jelas Hengki.

Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan 2 Prajurit Terkait Pembunuhan ASN Semarang Dibeberkan TNI

Penangkapan dua tokoh penting Khilafatul Muslimin ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Hengki Haryadi. Penangkapan tersebut juga dibantu oleh TNI dan Forkopimda setempat.

Sita Uang Miliaran Rupiah

Selain menangkap dua tokoh penting di ormas tersebut, polisi menyita uang dengan total miliaran rupiah. Uang itu diduga merupakan dana operasional dari ormas Khilafatul Muslimin.

“Diduga untuk operasional syiar ormas ini yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Hengki.

Baca Juga:
Mantan Oknum TNI Kendari yang Perkosa 6 Anak Dikenal Cukup Berprestasi

Kedua orang dan sejumlah barang bukti itu kini bakal dibawa ke Jakarta. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hengki mengatakan ada temuan signifikan dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin hari ini. Dia juga menyebut ada delik-delik baru dari kasus tersebut yang tengah diselidiki penyidik.

“Intinya, ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan. Nanti ada delik-delik baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta,” ucap Hengki.

Terkait temuan signifikan yang didapat dari penggeledahan hari ini, polisi belum berbicara lebih jauh. Hengki mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menyelidiki temuan signifikan tersebut.

Baca Juga:
Anies Bersyukur Jadi Anggota Pemuda Pancasila dan Berharap Bisa Beri Manfaat

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” tutur Hengki.

Penangkapan dua orang tersebut hari ini menambah anggota Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada Selasa (7/6) pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditangkap di Bandar Lampung.

Abdul Qadir Baraja kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Abdul Qadir saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru