Terbukti LGBT dengan Sesama Prajurit TNI, MA Penjarakan Kapten A

  • Kamis, 09 Juni 2022 - 21:00 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MA atau Mahkamah Agung, memecat dan memenjarakan kapten inisial A yang telah terbukti melakukan hubungan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kapten A terbukti melakukan hal tersebut dengan sesama prajurit TNI.

Hal tersebut lun tertuang dalam putusan MA yang dilansir detikcom via website MA, Kamis (9/6/2022). Diceritakan di berkas itu, Kapten A bergabung dengan TNI saat mengikuti pendidikan AAU pada 2009. Hingga diadili di Pengadilan Militer, A berpangkat kapten.

Kasus bermula saat Kapten A (saat itu masih letda) bertemu dengan bawahannya yang berpangkat sertu di kantin kantor pada 2010. Dari perkenalan itu, mereka bertukar nomor HP dan PIN BBM. Hubungan itu menjadi hubungan terlarang karena berlanjut ke perbuatan homoseksual di kontrakan Kapten A. Hubungan sesama jenis itu berulang di berbagai tempat.

Pada 2018, Kapten A juga berkenalan dengan Mayor C di media sosial. Dari perkenalan itu, Kapten A mengajaknya bertemu dengan Mayor C dan berlanjut ke ranjang. Mereka kemudian melakukan seks anal.

“Terdakwa melakukan perbuatan asusila (hubungan sesama jenis) atas dasar suka sama suka tanpa ada ancaman ataupun paksaan,” papar oditur militer.

Di persidangan, Kapten A juga melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa dan koleganya Sertu R. Perbuatan Kapten A membuat Polisi Militer turun tangan dan membawa Kapten A ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kapten A dan memecatnya. Pengadilan Militer II-8 Jakarta menyatakan Kapten A sebagai seorang prajurit TNI seharusnya dapat memberikan contoh yang baik namun malah merendahkan martabatnya, mencemarkan diri dan satuan, dengan melakukan perbuatan tercela, itu dapat merusak pembinaan moril satuan.

Singkat cerita, putusan itu dikuatkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 19 Mei 2021. Atas dua putusan itu, Kapten A tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” demikian putus majelis kasasi yang diketok oleh hakim agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno.

Baca Juga:
Italia Perketat Aturan Kapal Penyelamat Pencari Asylum, Kenapa?

Mengapa majelis kasasi tetap memecat Kapten A dan memenjarakannya selama 8 bulan? Berikut alasannya:

Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sesuai Rumusan Hukum Kamar Militer dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 adalah melanggar ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Militer sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

Bahwa in casu perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan T.303A/2009 tanggal 31 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

Baca Juga:
Rencana RUU TNI, Jokowi: Kalau Sudah Selesai Baru Dikomentari

Ketentuan Surat Telegram Panglima TNI tersebut bersifat perintah kepada seluruh prajurit untuk dipatuhi, dan telah disosialisasikan untuk setiap kesatuan kepada prajuritnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Perbuatan Terdakwa in casu telah melanggar dakwaan Oditur Militer Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagaimana putusan judex facti (pengadilan tingkat pertama dan banding).

(Rik)

Komentar

Terbaru