Bareskrim Polri Ungkap Kantor Pusat ACT Sudah Tak Beroperasi Sejak Awal Pemeriksaan

  • Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:14 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BARESKRIM Polri mengatakan jika kantor pusat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak lagi beroperasi sejak awal pemeriksaan.

“Untuk kantor ACT saat ini enggak ada kegiatan lagi,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Kamis (28/7).

Menurutnya, kantor ACT tak lagi beroperasi sejak publik ramai membicarakan aliran dana donasi yang dikelola. Termasuk ketika polisi melakukan penggeledahan, tak ada lagi aktifitas di kantor itu.

“Dari awal-awal kita lakukan pemeriksaan itu. Iya bener, sampai kemarin kita geledah juga sudah enggak ada kegiatan,” ujar Andri.

Baca Juga:
Begini Kronologi Meledaknya Hp yang Sedang Dicas di Wajah Wanita Pegawai Diskominfotik

Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan ACT Muhammad Subhan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga:
Kisah Stuntwoman Resident Evil yang Harus Rela Kehilangan Tangan Serta Koma Selama Berhari-Hari

Atas perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(sas)

Komentar

Terbaru