Manaberita.com – PEMKOT Bogor mencabut izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Bima Arya Sugiart, selaku Wali Kota Bogor menyebutkan setidaknya ada 3 alasan pencabutan izin Kafe Elvis.
Salah satunya terkait ditemukannya pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen. Padahal sesuai kesepakatan di awak ketika kafe dibangun dengan nama Holywings, tidak boleh menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
“Saya sudah mendapat laporan, bahwa hasil rapat dinas terkait, ini menemukan bukti bukti yang cukup kuat dan pelanggaran berat yaitu; pertama, menjual alkohol di atas 5 persen,” kata Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Bogor, Jumat (1/7/2022).
Tak hanya itu, penggantian nama kafe dari sebelumnya Holywings menjadi Elvis dinilai tak dilakukan dengan baik. Alasan ketiga, Kafe Elvis dinilai tidak membangun situasi yang kondusif di Kota Bogor.
“Kedua, proses ganti nama itu (Holywings menjadi Elvis) tidak dilakukan dengan baik. Ketiga, tidak membangun situasi yang kondusif, tidak silaturahmi dengan semua, padahal ini yang sudah dari awal kami titipkan kepada holywings,” jelas Bima Arya dikutif dri detikclm.
Bima Arya menyebutkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan izin usaha Kafe Elvis itu telah diajukan ke Provinsi Jawa Barat. Bima Arya meyakini Pemprov Jabar sejalan dengan keputusannya itu.
“Sekarang masih proses, karena baru kemarin selesai rapatnya. Suratnya (rekomendasi pencabutan izin usaha dan operasional) sudah kita kirim kemarin (ke Pemprov Jabar). Saya kira provinsi akan sejalan, karena Pak Gubernur juga sama arahnya,” kata Bima.
Lebih lanjut Bima Arya meminta tindakan tegas terhadap Kafe Elvis dan Holywings cs dilihat secara proporsional dan tidak diputarbalikkan.
“Jadi saya minta tolong semuanya diletakkan pada konteks yang sangat proporsional. Yang paling di atas ini adalah ada umat yang terlukai, ada di situ persoalan aturan, yang lainnya itu persoalan tenaga kerja, itu konsekuensi, kita selesaikan, jangan dibalik urutannya,” tutur Bima.
(Rik)