Manaberita.com – DEWAN Pengawas (Dewas) KPK didesak oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tetap menggelar sidang etik meskipun Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan mundur dari pimpinan KPK.
Sidang etik Lili tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
“Untuk isu dugaan pengunduran diri yang bersangkutan, penting ditekankan, seorang pimpinan KPK dikatakan sah berhenti jika disertai dengan keluarnya Keputusan Presiden. Jadi, selama Keppres pemberhentiannya belum dikeluarkan oleh Presiden, maka Dewan Pengawas harus tetap menggelar sidang etik terhadap saudari Lili,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Kurnia mengatakan juga mendesak Dewas KPK untuk melaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan Agung atau pun KPK bila Lili terbukti melanggar etik.
“Jika kemudian persidangan etik Lili terbukti, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas melaporkan penerimaan tiket MotoGP Mandalika yang diterima saudari Lili ke aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. Hal ini penting, sebab, peristiwa itu tidak sekadar bernuansa etik, melainkan sudah masuk ranah pidana, yakni suap atau gratifikasi,” ujar Kurnia dikutip dari detikcom.
“Jadi, jangan pernah berpikiran persidangan etik ini adalah akhir dari peristiwa tersebut. Ke depan, Lili harus dihadapkan dengan aparat penegak hukum untuk kepentingan pengusutan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi,” imbuh Kurnia.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan Dewas KPK akan tetap mengadili Lili Pintauli meskipun diisukan mundur. Lili bakal menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika pada 5 Juli.
“Ya sidang etik tanggal 5 Juli 2022,” ungkap Haris.
Nantinya, Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika Lili terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukum Lili.
Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
(Rik)