Keluarga Brigadir Yoshua Dipersilakan LPSK Untuk Ajukan Perlindungan

  • Kamis, 28 Juli 2022 - 19:35 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika pihak keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J ingin meminta perlindungan.

LPSK pun mengaku jika telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir Yoshua.

“Kami umumkan bahwa LPSK juga membuka kesempatan kepada keluarga korban, keluarga Brigadir J untuk bisa mengajukan permohonan ke LPSK,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Hasto mengatakan pihaknya sudab berkirim surat kepada pihak keluarga Brigadir Yoshua. Namun, LPSK belum mendapat jawaban dari pihak keluarga.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat, tapi (sampai) sekarang juga belum mendapat jawaban,” ungkapnya.

Ia mengatakan siapapun berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, selagi mengikuti syarat yang berlaku. Dalam pemberian perlindungan, LPSK juga melakukan investigasi apakah yang bersangkutan berhak atau tidak.

“Punya kewajiban untuk melakukan investigasi maupun asesmen untuk melihat apakah yang bersangkutan para pemohon itu memenuhi syarat menjadi terlindung LPSK atau tidak. Memang LPSK ada layanan yang disebut perlindungan darurat artinya tanpa investigasi lebih dulu, tanpa diputuskan oleh paripurna itu bisa dilakukan perlindungan lebih dulu. Tetapi itu untuk kasus-kasus yang ada ancaman jiwa, yang signifikan,” ungkap Hasto.

Istri Ferdy Sambo-Bharada E Berstatus Pemohon

Baca Juga:
Rumah Sambo di Magelang Digeledah Timsus Polri Selama 3,5 Jam

Semetara untuk Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih ditetapkan sebagai pemohon. LPSK belum bisa memutuskan akan memberikan perlindungan lantaran pemohon belum melakukan asesmen atau penilaian psikologis.

“Jadi harus melalui prosedur normal, harus ada investigasi, asesmen, baru nanti LPSK akan memutuskan apakah bisa menjadi terlindung LPSK atau tidak,” paparnya.

Hasto pun menjelaskan beberapa syarat bagi pemohon sampai dinyatakan mendapat perlindungan. Di antaranya status hukum di perkara pidana harus jelas.

Baca Juga:
Sambo Doakan Orang yang Tidak Percaya Istrinya Korban Pemerkosaan

“Syarat-syarat banyak, di antaranya status hukumnya jelas dalam tindak pidana apakah dia saksi apakah dia korban, apakah di saksi korban, ini harus jelas,” kata Hasto.

“Karena memang ranahnya LPSK adalah ranah pidana dan ranah pidana ini posisinya LPSK komplementari dalam proses peradilan pidana. Kedua ada signifikansi kesaksian yang bisa diberikan oleh bersangkutan dalam proses peradilan pidana,” tutupnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru