Manaberita.com – SEORANG oknum sekuriti di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), berinisial KH (48), yang mencium paksa karyawati jasa ekspedisi, ditangkap polisi.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan asusila yang telah dilakukannya tesebut.
Tersangka KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
“Ancamannya di atas 5 tahun (penjara),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Joko mengatakan pihaknya langsung menahan pelaku.
“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka dan ini adalah undang-undang yang baru-baru disahkan dan langsung kita terapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Video rekaman CCTV aksi cium paksa itu viral di media sosial. Pelaku mengenakan seragam satpam tampak memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, terdapat seorang wanita yang sedang duduk.
Pelaku menghampiri wanita tersebut. Terlihat ia berbicara dengan wanita itu.
Kemudian, pelaku tampak memegang pundak dan kepala wanita itu. Tak lama kemudian, ia mencium wanita tersebut.
Wanita itu lalu sempat menunjuk kamera CCTV di sudut ruangan. Setelah itu, ia meninggalkan pelaku. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2022.
“Iya (korban) dipaksa cium,” lanjut Kasubbag Humas Polres Jakbar AKP Taufik.
(Rik)