Pemakaman Ulang Brigadir J Digelar Secara Kepolisian, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Itu

  • Kamis, 28 Juli 2022 - 19:21 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMAKAMAN ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar dengan upacara kedinasan disesalkan oleh pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut  pengacara, Arman Hanis, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tak layak untuk dimakamkan secara kepolisian.

Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Waduh! Aktor Amerika Serikat Danny Masterson Dinyatakan Bersalah Atas Dua Tuduhan Pemerkosaan

Dalam kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman dikutip detikcom.

Seperti diketahui, Brigadir Yoshua kembali dimakamkan usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7) kemarin selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.

Jenazah Brigadir J dalam peti yang dibalut dengan bendera Merah Putih tiba di pemakaman. Peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi acara upacara singkat.

Baca Juga:
Untuk Dukung Skenario Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Ganti Baju Seksi

Sebelum diturunkan ke liang lahad, curriculum vitae Brigadir J dibacakan terlebih dahulu. Peti mati kemudian diturunkan secara bertahap.

Adapun prosesi pemakaman secara kepolisian ini merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga ingin melihat langsung jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Minta Pengacara Brigadir J Tak Berspekulasi

Lebih jauh Arman meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Yoshua, tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematian Brigadir Yoshua. Salah satunya mengenai asumsi Brigadir J dijerat lehernya.

Baca Juga:
Viral Video Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Telusuri Hal Tersebut

“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya.

Arman kembali mengingatkan agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi terkait kasus Brigadir J. Arman mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang terbukti memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” tegas Arman.

(Rik)

Komentar

Terbaru