Pemuda  Bekasi Kena Bacok Saat Tawuran, Polisi Amankan 3 Orang

  • Selasa, 05 Juli 2022 - 21:21 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – DUA kelompok di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi terlibat tawuran. Seorang pemuda terluka akibat kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Cemerlang, Jati Bening, Pondok Gede. Hal itu di ungkapkan oleh Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon

Kelompok yang terlibat dalam kasus tersebut yakni kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, Rawadas).

Herman menjelaskan, kasus bermula saat kedua kelompok tersebut saling menantang satu sama lain melalui medsos. Setelah itu, mereka berkumpul di TKP untuk melakukan aksi tawuran.

“Jadi dua kelompok tersebut berawal dari kelompok Cemerlang, mereka saling menantang melalui medsos di Instagram. Kemudian mereka menentukan titik tempat kumpul untuk melakukan tawuran yaitu di Jalan Cemerlang,” kata Herman dalam jumpa pers di Polsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Pria Minahasa Bunuh Waria dengan Sadis hingga Jantung Ditarik, Ini Lokasinya

Kedua kelompok tersebut membawa berbagai jenis senjata tajam. Di antaranya celurit, golok hingga parang. Saat tiba, kelompok TKBR langsung menyerang kelompok lawan dengan senjata tajam yang mereka bawa.

“Jam 03.30 pihak musuh datang di TKP kurang lebih 15 sampai dengan 20 motor. Langsung menyerang dengan menggunakan celurit dan samurai,” ujarnya.

Akibat kejadian itu satu orang pemuda bernama Anjar terkena luka bacok di bagian tangan kanan dan juga punggung kiri. Setelah itu kelompok Cemerlang melakukan perlawanan yang membuat kelompok TKBR pergi.

“Mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam mengenai bagian punggung kiri dan tangan kanan korban,” jelasnya.

Baca Juga:
Wow! Di Balik Serangan Mematikan Mali Ada Afiliasi Al Qaeda

Herman menuturkan, aksi mereka juga sempat viral di media sosial. Atas kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembacokan yakni T, AN dan AADR. Sementara itu, satu lainya inisial R masih DPO

“Tim Reskrim turun ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan tiga tersangka. Atas nama Teten, Ali Nurdin, dan Albertus yang kedapatan membawa Sajam. Terhadap LP tersebut juga ada satu DPO atas nama Rizal yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Herman menjelaskan, motif kedua kelompok melakukan tawuran yakni untuk mencari popularitas juga sebagai ajang pembuktian masing-masing kelompok.

“Motifnya ini mereka hanya mencari popularitas antar kelompok. Jadi mereka menunjukan bahwa kelompok mereka yang lebih hebat dan kuat dari kelompok lain,” kata dia.

Baca Juga:
Tujuh puluh Sembilan Petugas Kepolisian Dibebaskan Setelah Disandera Oleh Protestan Kolombia

Herman menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Termasuk kemungkinan pengungkapan pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu ketiga pelaku T, AN, dan AADR diamankan di Polsek Pondok Gede beserta batang bukti yang menyertai yakni satu buah Sajam jenis corbek, satu buah celurit, tiga buah celurit plat, dan dua buah tas gitar untuk membawa sajam.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru