Manaberita.com – POLISI berhasil menangkap terduga pelaku penembakan bos rongsokan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Terduga pelaku pembunuh bayaran itu dijerat pasal pembunuhan berencana oleh polisi.
Pihak kepolisia telah menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial JO yang diduga eksekutor penembakan bos rongsokan bernama Sabar dan pria berinisial E yang diduga dalang penembakan.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku terancam hukuman Pasal 340 KUHP, pidana mati atau pidana seumur hidup karena ini pembunuhan berencana tersebut.
JO sudah ditangkap polisi. Namun E masih dalam buruan aparat. Kepada penyidik, JO mengaku menembak bos rongsokan itu atas permintaan E, yang menjanjikan imbalan Rp 100 juta.
“Jadi banyak undang-undang yang kami jeratkan dan berlapis, karena pidananya ini pembunuhan berencana dan korbannya meninggal, dan pelaksananya menggunakan senjata api,” ujarnya.
(Rik)