Polisi Ungkap Pembunuh Wanita di Jakpus Undang Korban Untuk Pijat Plus-plus

  • Selasa, 26 Juli 2022 - 18:53 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG wanita berinisial AF (18) tewas dibunuh di hotel di Senen, Jakarta Pusat.

Diketahui jika pelaku HR (23) merupakan teman kencan yang mengundang korban untuk pijat plus-plus.

“Pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Pelaku dan korban janjian bertemu di hotel di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (25/7) dini hari. Pelaku kemudian membunuh korban dengan dalih layanan korban tidak sesuai janji.

“Kemudian setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji,” katanya.

Korban dipukul oleh pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban hingga tewas.

“Dari sanalah pelaku kesal, kemudian terjadi upaya pemukulan sehingga korban terjatuh dan pada saat korban terjatuh langsung dijerat dengan menggunakan tali, tali pengikat kasur,” jelasnya.

Baca Juga:
Ujian Sekolah Berbasis Smartphone Telah Dilaksanakan Di SMPN 4 Mamuju

Korban ditemukan tewas oleh petugas hotel. Petugas mengecek kamar pada siang hari, lantaran pada saat itu seharusnya sudah check-out.

“Jadi karyawan hotel sempat menggedor kamar jam 1 (siang), sementara pelaku sendiri mengakui keluar dari kamar hotel sekitar pukul 11.30 WIB. Kemudian jam 13.00 karyawan hotel mencoba menggedor tidak ada respons, kemudian ditunggu sampai pukul 14.00 WIB, dibuka paksa dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” urainya.

Selang beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan oleh polisi. Pelaku ditangkap di dalam KRL Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri, pada Senin (25/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:
Bikin Mewek, Anaknya Jadi Korban Suntik Rubella, Pria Ini Pasang Selembaran di Badan Minta Keadilan

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen, di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKBP Gunarto dan Kompol Ressa F Marasabessy.

Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

(Rik)

Komentar

Terbaru