Resmi! Pengacara Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • Senin, 18 Juli 2022 - 16:37 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGACARA keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah resmi melaporkan terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum Brigadir Yoshua pun menyatakan bahwa laporan telah diterima.

“Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.

Baca Juga:
Beginilah Suara Pilu Saat Jasad Keluarga Fransiskus Sampai di Rumah Duka

“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan,” ucapnya dikutip dari detikcom.

Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua

Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Baca Juga:
Pria di Kediri Bacok Adik dan Orang Tua, 4 Orang Tewas dan 6 Luka Berat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.

(Rik)

Komentar

Terbaru