Tak Pecat Mohammad Taufik, DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo ke Pengadilan

  • Rabu, 20 Juli 2022 - 23:12 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto dan Dewan Pembina ke Pengadilan Jakarta Selatan. Mereka menggugat lantaran Prabowo dan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik.

Gugatan itu dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur dengan kuasa hukum Zulham Effendi. Pihak tergugat di antaranya Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan 7 Juli teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 607/Pdt.Sus-Parpol /2022/PN JKT.SEL.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, Rabu (20/7).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa seluruh kader harus menaati kebijakan partai.

“Kita sebagai kader harus patuh, taat mengikuti kebijakan yang diambil partai. Partai belum mengambil keputusan kita ikut ya,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga:
Astaga! Shelter Tsunami Banten Kerap Dijadikan Tempat Mesum

Riza mengatakan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terkait Taufik baru sebatas rekomendasi. Keputusan akhir berada di tangan Prabowo sebagai Ketua Umum.

“Sudah disampaikan dan itu kan cuma rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai, kewenangan ya ada di DPP,” ungkap Riza.

Sebelumnya, MKP menerbitkan rekomendasi agar M. Taufik dipecat dari Partai Gerindra.

Baca Juga:
Ketahuan Nonton Video Porno, Anggota DPR Inggris Mundur dari Jabatannya

Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto mengungkap sejumlah alasan pemecatan Taufik. Salah satunya adalah kekalahan pada Pilpres 2019.

Namun sejauh ini belum ada keputusan dari DPP Gerindra untuk menyikapi rekomendasi dari Dewan Pembina.

(sas)

Komentar

Terbaru