101 Gram Sabu Disita dalam Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

  • Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:18 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KASAT Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait narkotika jenis sabu.

Diketahui pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram.

“Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).

Sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, disita satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil XTC.

Baca Juga:
11 Kurir Diringkus Polres Metro Bekasi Akibat Edarkan Sabu dan Ganja

Krisno menyebutkan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya.

Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Baca Juga:
Gang Sempit TKP Pria Dibunuh Sesama Pengedar Tempat Transaksi Narkoba

Tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.

“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru