Manaberita.com -SEBANYAK tiga orang oknum anggota Polres Bener Meriah, Aceh dituntut enam tahun penjara terkait kasus penganiayaan tahanan yang bernama Saifullah (46) hingga tewas yang terjadi pada akhir 2021 lalu.
Diketahui ketiga oknum polisi tersebut berinisial HY, CHR dan DED. Mereka dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, ketiganya dituntut dengan satu berkas perkara.
“Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa HY, CHR, dan DED,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8).
Menanggapi putusan itu, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hal itu mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum enam tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya.
Seperti yang diketahui penganiayaan itu dilakukan anggota polisi pada saat memeriksa Saifullah terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan. Setelah diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi korban lemas dan wajah babak belur.
Anggota keluarga yang tak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.
(Rik)