Manaberita.com – KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Saat ini Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani sudah ditetapka oleh KPK sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Berikut ini 5 faktanya yang dikutip dari detikcom.
- Rektor Unila Terjerat OTT KPK
Rektor Unila Prof Dr Karomani yang telah ditangkap dalam OTT KPK, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu menerangkan kronologi OTT terhadap Karomani dkk.
Kombes Asep mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
- Rektor Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Maba
KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila itu.
“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
- 4 Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Rektor Unila Prof Dr Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Berikut daftar 4 tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Unila, antara lain:
- KRM (Prof Dr Karomani) selaku Rektor Unila
- HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila
- MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila
- AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta.
- Rektor Unila Karomani dkk Kini Jadi Tahanan KPK
Seperti diketahui, Rektor Unila Karomani dan tiga tersangka lainnya kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani dkk yang ditetapkan sebagai tersangka suap itu kini jadi tahanan KPK.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu juga mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan Karomani dkk itu dilakukan selama 20 hari ke depan.
- Jadi Tersangka Suap, Karomani Meminta Maaf
Usai ditetapkan status penahanannya pada Minggu (21/8) pagi, Karomani terlihat keluar gedung KPK beserta tersangka lainnya. Karomani sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia.
“Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Prof Dr Karomani di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Selain itu, Rektor Unila Karomani menyebut bakal menunggu persidangan terkait perkara yang menjeratnya.
“Dan selanjutnya kita lihat di persidangan,” lanjutnya.
Demikian, informasi terkini terkait kasus Rektor Unila ditangkap KPK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
(Rik)