Manaberita.com – PIHAK kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi kedua orang tersangka tersebut dikenai pasal yang berbeda.
Diketahui dua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan satu tersangka lagi yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Cahandawathi.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir R dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 55 dan 56 untuk Bharada E dan Brigadir R
Bharada E dan Brigadir R sama-sama dikenai pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP. Berikut ini bunyi Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian, Pasal 56 KUHP berbunyi:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 338 KUHP untuk Bharada E
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Pasal itu bukan merupakan pasal pembunuhan berencana. Berikut ini isi dari Pasal 338 KUHP tersebut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP untuk Brigadir RR
Brigadir Ricky atau Brigadir RR merupakan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Brigadir RR dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal yang tidak dikenakan kepada Bharada E.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8).
Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(Rik)