Manaberita.com – FAHMI Alamsyah menjelaskan terkait alasan dirinya mundur dari Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik.
Ia sempat diminta oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menyusun draf rilis pers terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya di penasihat ahli dirapatkan. Saya mundur karena tak ingin membebani,” ucap Fahmiseperti dikutip detikcom, Rabu (10/8).
Fahmi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri sudah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8).
“Ya, saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini,” kata Fahmi.
Fahmi menyayangkan soal pemberitaan dirinya di media yang diposisikan bahwa ia menyusun skenario sudah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi pun mengatakan jika kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J adalah isu sensitif.
“Karena ini isunya sensitif,” ujarnya.
Fahmi menyatakan dirinya tak ada di lokasi kejadian, baik saat maupun pascakejadian. Namun, ia mengaku bahwa dirinya ditelepon Sambo untuk diminta bantuan menyusun draf rilis per suntuk diberitakan media.
“Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media,” katanya.
Fahmi juga menerangkan Sambo mengetahui bahwa kabar kematian Brigadir J terendus media lokal di Jambi pada Minggu (10/7).
Fahmi mengatakan kala itu dirinya sudah menyarankan Sambo untuk segera menggelar konferensi pers, selambat-lambatnya digelar pada Senin (11/7) sore.
“Hari Minggu, tanggal 10, sekitar jam setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi. Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00 Senin,” tutur Fahmi.
Di sisi lain, Fahmi turut mengungkapkan para penasihat Kapolri lainnya sempat melakukan rapat dan membahas soal dirinya. Mereka juga turut memberikan rekomendasi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Rik)