Manaberita.com – IRJEN Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri. Ia datang kesana untuk menghadiri pemeriksaan Bareskrim terkait kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya.
Sambo tiba dengan mengenakan seragam polisi. Ia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB.
Begitu tiba di Bareskrim, Sambo sempat memberikan pernyataan terkait kehadirannya hari ini. Dia mengatakan ini merupakan pemeriksaan terhadapnya yang keempat.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Sambo.
Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, sebelumnya memastikan Sambo akan memenuhi panggilan tersebut.
“Iya akan hadir,” kata Arman saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Melansir dari detikcom, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.
(Rik)