Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Brigadir J

  • Minggu, 21 Agustus 2022 - 15:01 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ISTRI Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telag ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Bahwa PC [Putri Candrawathi] ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun atas perbuatannya tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian menyebutkan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Bukan hanya itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Hasil temuan itu didapatkan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo.

Baca Juga:
Ternyata Ini Isi Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo!

Polri juga sudah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.

Melansir dari CNN Indonesia polisi sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:
Sebanyak 50 Unit Shuttle Bus TransJakarta Disiapkan untuk Penonton Formula E

Bharada E dan Bripka RR merupakan ajudan Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Sementara itu, Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.

(Rik)

Komentar

Terbaru