MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022 yang mengatur hak keuangan untuk para pejabat Dewan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Para anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat hak keuangan dengan jumlah bervariasi hingga Rp43,6 juta yang diberikan setiap bulan.
“Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” bunyi pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Pada lampiran perpres tersebut, Sekretaris Dewan Pengarah BRIN mendapat hak keuangan setara 10,5/12 dari total tunjangan kinerja (tukin) Kepala BRIN. Dengan kata lain, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto yang menduduki posisi tersebut mendapat hak keuangan Rp43.627.500 per bulan.
Sementara itu, hak keuangan anggota Dewan Pengarah BRIN mendapat hak keuangan setara 10/12 dari total tukin kepala BRIN. Jumlah tersebut setara dengan Rp41.550.000 per bulan.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat sekitar Rp29.085.000 per bulan.
Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur rinci dalam perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
“Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
(sas)