Manaberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar tim khusus (timsus) mengusut ada atau tidaknya perintah Irjen Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sigit meminta agar timsus segera melakukan pemeriksaan.
“Terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap Saudara FS apakah ada perintah dari yang bersangkutan dan tolong segera laporkan hasilnya,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sigit menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus Brigadir J secara transparan dan jujur. Dia kembali mengungkap arahan Presiden Jokowi mengenai kasus ini.
“Tentunya langkah-langkah timsus ini adalah merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan sesuai dengan harapan masyarakat. Dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” imbuh Sigit.
Sigit pun meminta agar timsus benar-benar bekerja keras mengungkap kasus Brigadir J. Tak hanya itu, ia pun meminta penanganan kasus Brigadir J dilakukan dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.
“Saya minta untuk betul-betul segera bisa dikerjakan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel dan tentunya pendekatan saintifik yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan betul-betul kita bisa lakukan dengan profesional,” imbuh Sigit.
Melansir dari detikcom, Sigit sebelumnya mengumumkan Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.
(Rik)