Manaberita.com – SEORANG pria berinisial ADB (26) ditetapkan menjadi tersangka karena memerkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Melansir detikJatim, Kamis (18/8/2022), polisi mengautopsi jenazah korban di UD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal lantaran mengalami pendarahan otak dan patah tulang leher.
“Autopsi sudah dilakukan Selasa malam, hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher,” jelas Anshori, Selasa (16/8/2022).
Sat Reskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan tersangka dugaan pemerkosaan yang dialami korban. Sebab, usai mengalami kecelakaan, korban tak dibawa ke rumah sakit dan malah memperkosanya. Tersangka kemudian langsung ditahan oleh polisi.
“Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADB sebagai tersangka,” terang Anshori.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ADB ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Rik)