KPK Geledah Rumah Penyuap Karomani

  • Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:32 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENYIDIK KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tim penyidik menggeledah rumah penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.

“Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (26/8).

“Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila),” lanjut Ali.

Ali menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

Ali menambahkan pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti elektronik yang kemudian akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya.

Ali menambahkan bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

Baca Juga:
Kenali 10 Tanda Rumahmu Berhantu, Nomor 7 Pasti Pernah Kamu Alami

Saat itu, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan Rp2,5 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Baca Juga:
Viral! Mahasiswa UINSA Ramai-ramai Kritik Rektor Saat Ospek Hari Pertama

Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

(sas)

Komentar

Terbaru