Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polri

  • Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:57 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGACARA pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa lantaran tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi.

Pihak kepolisian pun menjelaskan terkait alasan pengacara Brigadir Yosua tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian menyebutkan bahwa rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Ia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” ujarnya.

Diketahui, Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga. Total, ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi hari ini.

“Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Miris, Bocah 8 Tahun Tewas Di Dalam Karung

Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:

– Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022);

– Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua);

Baca Juga:
Gadaikan Istri Demi Uang 250 Juta, Pria di Lumajang Malah Membunuh yang Menghutanginya

– Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

(Rik)

Komentar

Terbaru