Manaberita.com – ISTRI Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah di tetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut pun akhirnya terungkap.
Terkait kasus ini, Polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.
Seperti apa peran Putri Candrawathi yang dilansir dari detikcom?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Alasan ini terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus menyebut peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yosua ditembak. Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.
Putri juga disebut Agus mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf serta Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” imbuhnya.
Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Agus juga mengungkap Putri sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang ke Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 55: – Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. – Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Rik)