Simak Formasi dan Syarat CPNS & PPPK 2022

  • Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:45 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH pada tahun ini bakal membuka kembali satu juta formasi lowongan untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan,” ujarnya pada Selasa (28/6) lalu.

Dari total 1.086.128 orang atau formasi yang dibuka, tahun ini rekrutmen diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, yaitu sebanyak 758.018 kuota dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah.

Baca Juga:
Keren! Awan Gelombang Langka, Kelvin-Helmholtz Memukau Para Pengamat Langit Di Wyoming

Sementara PPPK fungsional non-guru mendapat porsi 184.239. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Kemudian, untuk lowongan CPNS 2022 sebanyak 8.941 diperuntukan untuk sekolah kedinasan.

Dilansir dari laman SSCASN BKN, berikut ini beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2022 yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar.

Baca Juga:
Wih! Warga Kuba Memberikan Suara Dalam Pemilihan Legislatif

Persyaratan Umum CPNS dan PPPK 2022

Berikut syarat dan kriteria umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar lowongan CPNS dan PPPK 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa ikatan dinas.
  • Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik.
  • Memiliki riwayat pendidikan sama dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2022

Syarat dokumen ini perlu diperhatikan agar tidak ada kendala atau gagal saat unggah dokumen lamaran CPNS dan PPPK 2022.

  • Scan pas foto berlatar merah, maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format JPEG/JPG (Harus jelas, tidak blur, tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format JPEG/JPG.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(sas)

Komentar

Terbaru